Sepekan Tahun 2024, Satlantas Polres Aceh Timur Sita 17 Knalpot ‘Brong’

Jeumpa.com | Aceh Timur – Menanggapi keluhan masyarakat tentang maraknya kendaraan sepeda motor roda dua yang kerap menggunakan knalpot tidak memenuhi standar, Satlantas Polres Aceh Timur melakukan razia dan melakukan tindakan langsung yaitu menyita knalpot yang terindikasi suara tidak sesuai pabrikan.

Kepada Jeumpa.com Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, S.H menyebutkan, “Dari tanggal 04 hingga 11 Januari 2024, kita lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 17 knalpot,” kata Eko. Jum’at, (12/01/2024).

Penindakan ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Eko menyebutkan, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan dan ketentraman warga.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” ujar Eko.

Mantan kapolsek leupung Polres Aceh Besar ini berharap masyarakat dapat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban bersama.

Pengunaan knalpot brong, lanjut Eko, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti balapan liar yang berpotensi kecelakaan.

“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” tambahnya.

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

“Selain kepada para pengguna knalpot brong, pihaknya juga mengimbau kepada para penjual sparepart sepeda motor atau bengkel untuk bijak dengan tidak asal memenuhi keinginan pelanggan tetapi juga mengikuti aturan yang berlaku.” Tutup Eko yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Rantau Peureulak Polres Aceh Timur tersebut.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *