𝗝𝗲𝘂𝗺𝗽𝗮.𝗰𝗼𝗺 | 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮 – Terbukti melanggar hukum melakukan penjarahan ikan dalam wilayah teritorial Indonesia, Kejaksaan Negeri Langsa melakukan eksekusi terhadap 2 kapal asing.
Kapal yang terbukti melakukan Tindak Pidana Perikanan tersebut dimusnahkan pada hari jumat (12/01/2024) setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Turut hadir dan menyaksikan dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH, MH didampingi Kasi PB3R, Rizki Fernanda, SH, Komandan Pos TNI AL Langsa, Letda (Laut) Sapta, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kepada Jeumpa.com Kajari Langsa, Efrianto mengatakan, pemusnahan dua unit KM berbendera Negara Malaysia ini dilaksanakan setelah adanya incraht berawal diputuskan pada Pengadilan Negeri Langsa berlanjut dengan banding dan sudah diputuskan serta diterima putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tahun 2023″ Ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, pihak Kejaksaan berkewajiban untuk menjalankan putusan ini dengan langsung melakukan eksekusi terhadap dua kapal tersebut untuk dimusnahkan.
Efrianto melanjutkan, sebelum dimusnahkan dua kapal motor pukat trawl tersebut ditarik ke titik yang telah ditentukan setelah berkoordinasi dengan TNI AL yang sebelumnya menjadi tempat dititipkan barang bukti tersebut di Pos TNI AL Langsa dalam kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Efrianto juga menghimbau kepada semua pihak selaku Aparat Penegak Hukum (APH) bersama masyarakat untuk terus ikut mengawasi kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan warga asing di laut Indonesia.
“Apalagi pelaku kegiatan ilegal fishing dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai undang-undang sehingga dapat merusak terumbu karang dan ekosistem di laut,” tambahnya.
Pada kegiatan pemusnahan ini Kajari Langsa juga memaparkan, bahwa perkara perikanan pertama atas nama terpidana Anai WNA asal Myanmar, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 514/PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 30 November 2023.
Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print1134/L.1.13/Eku.3/12/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas nama Anai (P-48) dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250.000.000.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 Kapal KM. PKFB 1983 GT. 65,01, 2 alat penangkap ikan jaring trawl, 1 GPS Plotter merek JMC model V-3310P MK-II, satu kompas, 1 radio ship station seri SS-247, 1 Lesen Vesel No. Seri: F 003481 an : KM. PKFB 1983 GT. 65,01 dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya, untuk perkara perikanan kedua a/n terpidana Maung Min Naing WNA asal Myanmar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa 154/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 6 Desember 2023.
Kemudian, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print1165/L.1.13/Eku.3/02/2023 tanggal 12 Desember 2023 atas nama Thet Lwin (P-48), Dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dengan amar putusan barang bukti dirampas dan dimusnahkan, berupa 1 kapal/KM Kee Soon Chong PKFB 1795 GT 64.73, 1 buku dokumen lesen vesel dan peralatan menangkap ikan.1 passport atas nama Sein Kya, 2 lembar papan nomor lambung 2019/2020 PKF 6069, 1 lembar papan nomor lambung 2021/2022 PKF 5311, 1 lembar papan nomor lambung 2022/2023 PKF 5366.
Selain itu, 2 lembar papan nomor lambung 2023/2024 PKF 5149, 7 kerek/katrol, 4 battrey 12 volt, 27 Lampu robot, 214 Blong, drum plastic, 2 senter, 1 GPS Plotter/Fish Finder, 1 radio, 1 Radio XiR M8260, satu teropong siang, 1 stir kemudi, 1 ketapel, 2 utas tali pengikat kapal, 1 set pulkat trawl, 1 pukat cadangan, 1 set sarung pukat, 4 ton ikan campur dimusnahkan dalam tahap penyidikan. (nj)
