Jeumpa Media | Banda Aceh- Pesta demokrasi, Pilkada serentak tahun 2024 kian dekat. Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh.
Tertuang dalam salinan putusan Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan di Banda Aceh oleh Ketua KIP Aceh dilansir dari Serambi menyebutkan penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan serta perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, dan batas akhirnya hingga Senin, (18/9/ 2024).
Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS dimulai pada Rabu, (17/4/2024 ) dan berakhir pada Selasa, (5/9/ 2024).
Tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada Rabu, (24/4/2024) dan berakhir pada Jumat, (31/5/2024).
Selanjutnya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada Jumat, (31/5/2024) dan berakhir pada Senin, (23/9/2024).
Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran paslon 27-29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.
• Uji mampu baca Alquran 27 Agustus – 5 September 2024.
Masa tenang dimulai 24-26 November 2024.
• Pemungutan suara Pilkada Aceh berlangsung rabu, 27 November 2024
• Penghitungan dan rekapitulasi suara 27 November – 16 Desember 2024.
Sementara penetapan calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Jika nantinya ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, maka penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal yang diberikan MK.
Selanjutnya penetapan paslon yang terpilih pasca putusan MK paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU.
Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) selambat lambatnya tiga hari setelah penetapan paslon terpilih,dan Bila ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih pasca putusan MK. (Mi)
