SPI KPK Ungkap Skor Integritas Rendah, Ombudsman Aceh Dorong Pembenahan Layanan Publik

Jeumpa Media | Banda Aceh – Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Aceh masih meraih skor integritas rendah. Temuan itu disampaikan dalam kunjungan tim SPI dalam rangka memperkuat sinergi pencegahan korupsi dan maladministrasi KPK di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat (3/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan dari kolaborasi antara Ombudsman Aceh dan KPK, setelah sebelumnya menggandeng Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty menjelaskan bahwa lembaganya setiap tahun menilai langsung kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada lima dinas layanan dasar dan dua puskesmas di 23 kabupaten/kota. Penilaian dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara, bukan hanya berdasarkan dokumen administratif.

“Dengan metode ini, hasilnya lebih objektif dan konkret. Kami menilai bagaimana standar pelayanan yang diatur dalam UU 25 Tahun 2009 benar-benar dijalankan,” ujar Dian.

Sementara itu, Auditor Madya KPK sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut SPI, Artha Vina, memaparkan hasil Indeks Integritas Nasional 2024 untuk Aceh. Hasilnya menunjukkan masih banyak daerah dengan indikator merah yang membutuhkan tindak lanjut segera.

“Koordinasi antar lembaga menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan indikator yang masih rendah nilainya,” kata Artha.

SPI KPK sendiri dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah. Ketika skor integritas rendah, lembaga terkait perlu melakukan pembenahan sistem melalui penyederhanaan layanan, transparansi informasi, serta perbaikan tata kelola pengaduan.

Menanggapi hal itu, Dian menegaskan kesiapan Ombudsman Aceh untuk memperkuat kolaborasi dengan KPK. Menurutnya, maladministrasi sering menjadi pintu masuk praktik korupsi, sehingga kerja sama kedua lembaga sangat relevan.

“Data SPI KPK akan lebih kuat bila dikombinasikan dengan temuan Ombudsman, baik dari laporan masyarakat maupun hasil penilaian kepatuhan. Keduanya tidak hanya menghitung kerugian negara, tapi juga kerugian masyarakat akibat pelayanan publik yang buruk,” jelas Dian.

Selain membahas hasil penilaian, pertemuan juga menyinggung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dalam hal ini, Ombudsman berperan memberi data clearance kepatuhan pelayanan public, sementara KPK menilai kelayakan bebas korupsi suatu instansi.

Melalui koordinasi ini, kedua lembaga berharap perbaikan integritas dan pelayanan publik di Aceh bisa berjalan lebih terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kombinasi peran Ombudsman dan KPK membuat predikat Zona Integritas tidak sekadar administratif, tapi benar-benar mencerminkan perubahan nyata di lapangan,” pungkas Dian.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *