Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Aceh Tamiang Dituntut 7 tahun 6 bulan penjara

Jeumpa.com | Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dilansir dari ANTARA, Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Agussalim Harahap dan rekan-rekan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang saat sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (02/02/2024).

JPU juga menuntut terdakwa Mursil membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti kerugian itu maka dipidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

terdakwa Mursil yang pernah menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang periode 2017 s/d 2022 itu dihadirkan ke persidangan didampingi tim kuasa hukumnya.

JPU menyatakan terdakwa Mursil saat menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009 telah menerbitkan sertifikat tanah eks hak HGU perkebunan sawit PT Desa Jaya. Sedangkan Izin HGU tersebut telah berakhir pada tahun 1988 namun tidak pernah diperpanjang hingga sekarang ini.

“Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar,” Sebut JPU.

Menurut fakta persidangan, terdakwa musril menerima sejumlah dana sebesar Rp90 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk kasus penerbitan enam sertifikat tanah di lahan eks HGU tersebut.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Sambung JPU.

Selain menuntut Mantan orang nomor 1 di bumi muda sedia ini, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya untuk perkara yang sama, yakni Tengku Yusni dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Tengku Rusli dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Tengku Yusni membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Disamping itu juga wajib membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp7,9 miliar. Apabila tidak membayar maka dipidana 5 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Tengku Rusli, JPU menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp5,4 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana 4 tahun 9 bulan.

Kedua terdakwa telah menguasai tanah milik negara yang izin HGU nya sudah berakhir sejak 1988 dengan luas masing-masing lahan pertama mencapai luas 885,65 hektare dan lahan kedua seluas 1.658 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Keuntungan dari penguasaan tanah negara yang dijadikan perkebunan sawit tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp7,9 miliar dan Rp5,4 miliar,” Lanjut JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *