Jeumpa.com | Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Dilansir Baca Disini
ex bupati aceh tamiang
No More Posts Available.
No more pages to load.








