Tingkatkan Implementasi Layanan Syariah, BPJS Kesehatan Luncurkan Dua Buku

Jeumpa Media| Aceh Besar- BPJS Kesehatan Provinsi Aceh luncurkan 2 buku sekaligus yang menjadi pedoman layanan syariah di Aceh. Peluncuran buku ini diadakan di Ballroom Hotel The Pade, Rabu (5/2/2025).

Buku pertama berjudul Buku Saku Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Aceh, berisi tentang pemahaman komprehensif dan pendalaman implementasi layanan syariah JKN di Aceh untuk dapat mendukung peningkatan mutu layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan buku kedua yaitu Buku Bunga Rampai Layanan Syariah Program JKN yang di kelola oleh BPJS Kesehatan berjudul Asa Dari Bumi Serambi Mekkah: Optimisme Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Buku ini berisi tentang pentingnya jaminan kesehatan berbasis syariah dan pemahaman mendalam terkait mekanisme serta manfaat layanan kesehatan syariah yang diberikan.

Sementara itu, pada kegiatan peluncuran buku ini juga turut menghadirkan beberapa tokoh penting dari BPJS Kesehatan dan berbagai unsur Forkopimda Aceh.

Dok : Jeumpa Media (Rini) berlangsungnya diskusi dalam peluncuran buku oleh BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, acara ini juga menyuguhkan diskusi panel yang di isi oleh seorang moderator yaitu Dr.KH.Moch Bukhori Muslim,Lc, MA, 3 pemateri yaitu Ir. David Bangun, M.Eng., IPU, ASEAN Eng selaku Direktur Kepesertaan, Arief Witjaksono Juwono Putro, S.E., M.M, M.Hum.,C.S.A.,AAAK selaku direktur keuangan dan investasi juga Dr.H.M. Choli Nafis, LC., MA serta 3 orang penyanggah yaitu Prof.Soeprayitno.MBA., MSc.PhD selaku Pakar Jaminan Sosial dan Ekonomi Syariah, Prof.Dr.dr.M.Yani, M.kes,PKK,Sp,KKLP selaku akademisi dan Prof.Dr.Syahrizal Abbas, MA sebagai Ketua KDEKS Aceh.

Pemateri pertama yaitu David Bangun mengatakan jika BPJS Kesehatan telah berhasil mendapatkan capaian kepesertaan JKN di Provinsi Aceh sebanyak 98% persen.

“Peserta JKN KIS di Aceh sudah mencapai 98% hal itu berati BPJS Kesehatan telah memberikan layanan ke seluruh pelosok di Aceh, tentunya kami berharap masyarakat Aceh mendapatkan layanan terbaik sesuai syariah” kata David.

Sedangkan Pemateri ke 2 yaitu Arief Witjaksono menjelaskan pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan masyarakat ini bersumber dari iuran peserta dan hasil investasi, yang nantinya akan digunakan hanya untuk kemaslahatan umat dalam pemenuhan layanan kesehatan berbasis syariah yang memadai.

“Prinsip JKN ini kan gotong royong, dan dana amanah akan dikelola serta digunakan sebesar-besarnya hanya untuk kepentingan peserta juga”, jelasnya.

Kemudian pemateri ke tiga yaitu Choli Nafis menerangkan bahwa BPJS Kesehatan boleh mengenakan sanksi (Ta’zir) kepada pemberi kerja atau peserta individu jika terlambat membayar iuran karena lalai dan sanksi ini diberikan sepadan dengan jenis pelanggarannya.

“Ta’zir ini boleh dikenakan pada mereka yang sengaja menunda-nunda membayar iuran kesehatan karena hal ini merupakan komitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dengan baik sesuai ketentuan islam dan memberikan kemaslahatan untuk segenap umat manusia” terangnya.

Dok : Jeumpa Media (Rini)

Terakhirnya 3 penanggap menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran 2 buku tersebut yang dapat memberikan pemahaman dan berbagai manfaat bagi masyarakat terkait layanan kesehatan syariah di tanah serambi Mekkah yang menerapkan syariat islam.(RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *