Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Berunjuk Rasa

Jeumpa Media | Banda Aceh – Puluhan jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan unjuk rasa menolak revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Senin (27/05/2024).

Berdasarkan hasil pantauan Jeumpa Media di lokasi kejadian, demo berjalan lancar tanpa adanya kericuhan dan disambut langsung oleh ketua DPRA Zulfadli, A.Md.

Koordinator aksi, Rahmat Fahri menjelaskan jika pihaknya menuntut DPRA untuk menghentikan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

“Rakyat menginginkan demokrasi dan pers adalah salah satu pilar,” ujarnya.

Para jurnalis juga melakukan aksi menutup mulut dan meletakkan kamera di tanah untuk menyampaikan protes mereka terhadap revisi Undang-undang Penyiaran yang melarang wartawan melakukan liputan investigasi.

Kemudian, beberapa pengunjuk rasa melakukan audiensi di dalam gedung DPRA dan membuahkan beberapa hasil.

“Hari ini perwakilan kita diterima dengan baik oleh ketua DPRA dan mereka menyatakan mereka siap membawa tuntutan ke Jakarta,” ujar Munir, perwakilan dari IJTI.

Sementara itu, diketahui bahwa pengunjuk rasa yang terdiri dari puluhan jurnalis tersebut menuntut beberapa hal. Pertama, menolak RUU penyiaran karena mengandung pasal bermasalah. Kedua, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan terkait pers. Ketiga, meminta pemerintah untuk tidak mengekang kemerdekaan pers. Dan terakhir, meminta DPRA mengeluarkan statemen resmi menolak RUU Penyiaran. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *