Jeumpa Media | Medan – Kabar terbaru tentang hukuman mati ratu narkoba berubah. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara telah mengubah vonis mati tersebut untuk tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi akhirnya menjadi penjara seumur hidup. Salah satu terdakwa yaitu Hanisah atau Nisa yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ dari Aceh.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (23/7/2024).
Tiga tersangka adalah masyarakat dari Kabupaten Bireuen, Aceh, yaitu Hanisah alias Nisa (39), suami Nisa bernama Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan tersangka lainnya Maimun alias Bang Mun (54). Mereka diadili dalam berkas yang terpisah.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pun mengungkapkan bahwa tiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Parlas Nababan.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis pidana mati untuk tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi tersebut. Vonis mati pun diketuk hakim pada awal Mei 2024 lalu.
Sedangkan terdapat tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, yaitu Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan, ketiga nya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Pengadilan Negeri Medan menyebutkan bahwa hal yang memberatkan perbuatan enam terdakwa tersebut sebab tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Isi dari surat dakwaannya, jaksa juga menyebutkan kasus narkoba itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia yang bertujuan ingin mendiskusikan jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kemudian penangkapan dilakukan setelah ada sidak terhadap satu rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
“Kemudian BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” pungkas nya.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, akhirnya menuntut enam terdakwa dengan pidana mati, namun tuntutan tersebut kini berubah menjadi penjara seumur hidup.
