Jeumpa Media | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Fazal Abbas, seorang warga negara Pakistan, pada Rabu (28/5/2025).
Selain hukuman badan, Fazal juga didenda sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Fazal dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan visa kunjungan yang dimilikinya untuk menetap dan melakukan aktivitas di wilayah Indonesia secara tidak sah.
Dalam persidangan, JPU menyatakan Fazal telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya adalah kondisi kesehatan terdakwa yang diketahui mengidap penyakit jantung dan mengalami gejala stroke, yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis. Selain itu, Fazal juga tidak terbukti melakukan tindak kriminal yang merugikan masyarakat dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan visa oleh warga negara asing serta perlunya kebijakan yang humanis dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
Kronologis Dakwaan
Seorang warga negara asing bernama Fazal Abbas didakwa masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan pada Desember 2024. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tiba melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selang beberapa minggu setelah kedatangannya, tepatnya pada Januari 2025, Fazal Abbas diketahui melakukan perjalanan darat menuju Banda Aceh. Setibanya di ibu kota Provinsi Aceh, pria tersebut mulai menjalankan aktivitas ekonomi dengan menjual lukisan-lukisan kaligrafi.
JPU menyebutkan bahwa Fazal mengklaim karya seni tersebut merupakan hasil ciptaan adiknya yang saat ini berada di Palestina.(Hul)
