Jeumpa Media | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Fazal Abbas, seorang warga negara Pakistan, pada Rabu (28/5/2025). Selain hukuman badan, Baca Disini
Pengadilan Negeri
No More Posts Available.
No more pages to load.








