Jeumpa Media | Langsa- Tujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika jenis kokain seberat 27.010 kilogram akhirnya dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa mulai dari 11 tahun Baca Disini
Hukum pidana
No More Posts Available.
No more pages to load.








