Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pemuda Ditangkap di Bandara SIM

Jeumpa Media | Banda Aceh – Pada Jumat (11/10/2024) lalu, tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas keamanan Bandara (Avsec) berhasil mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Kedua tersangka, MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen, kedapatan menyembunyikan empat paket sabu seberat total 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit mereka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas bandara memeriksa sandal yang dikenakan MR dan menemukan dua paket sabu.

“Petugas mencurigai adanya benda mencolok pada sandal MR, dan setelah diperiksa, ternyata itu adalah dua paket sabu,” jelas AKP Rajabul Asra, didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto, di indoor Polresta Banda Aceh, Jumat (01/11/2024).

Setelah penemuan itu, petugas juga memeriksa MH, rekan MR, dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan dengan cara serupa.

“Total barang bukti yang diamankan adalah empat paket sabu dengan berat sekitar 912,26 gram. Sandal mereka telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyembunyikan sabu ini,” tambahnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta sekaligus menjadi perantara transaksi. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya, pada 10 Oktober 2024. Saat ini, CA telah ditetapkan sebagai buron.

“Kedua tersangka mengenal CA melalui T, yang juga berstatus DPO. Mereka berangkat dari Pidie Jaya pada pagi hari dengan angkutan umum menuju bandara, membeli tiket, dan berencana terbang ke Jakarta,” ungkap AKP Rajabul.

CA juga memberikan uang saku kepada kedua tersangka, dengan iming-iming upah Rp 10 juta jika mereka berhasil membawa sabu ke Jakarta. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa MR telah beberapa kali berhasil membawa sabu ke Jakarta, dengan aksi terakhirnya ini menjadi yang pertama kali gagal.

“MR telah berhasil lolos empat kali, sementara MH dua kali, meski melalui jalur dan tempat yang berbeda, termasuk melalui Medan dan jalur darat,” paparnya.

Saat ini, kedua tersangka, bersama barang bukti berupa sabu, sandal, uang tunai Rp 49 ribu, tiket, dan ponsel, ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Sub Pasal 114 Ayat (2), dan Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” tambahnya.

“Hal itu sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Komitmen ini juga diwujudkan oleh jajaran Polresta Banda Aceh yang mendukung perintah Kapolri untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutupnya. (Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *