Jeumpa Media | Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pengedar pil ekstasi di Gampong Me, Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, pada Kamis (17/4/2025).
Pengedar dengan inisial MJ (34) dan Z (31) yang merupakan warga setempat ditangkap bersama dengan barang bukti berupa pil ekstasi di dalam sebuah plastik putih.. Meski sempat melawan, keduanya diringkus oleh petugas di sebuah bangunan pompa pengairan sawah saat sedang melakukan transaksi.
Melalui Kasat Res Narkoba, AKP Erwinsyah Putra, Nanang Indra Bakti selaku Kapolres Aceh Utara menuturkan bahwa penangkapan tersebut merupakan agenda penyelidikan intensif yang selama ini dilakukan oleh tim lapangan.
“Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” Ujar Erwinsyah, melansir dari Kanal Inspirasi.
Dalam penyelidikan, kedua tersangka mengaku bahwa pil ekstasi yang berjumlah 1107 butir tersebut merupakan milik mereka. Keduanya masih diatahan bersama dengan barang bukti guna menjalankan prosedur hukum lebih lanjut. (Hul)
