Jeumpa Media | Jakarta-Kasus korupsi yang dilakukan oleh pengusaha batu bara Harvey Moeis telah memasuki tahap Putusan Banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengajukan penambahan untuk masa tahanan dan hukuman Harvey.
Putusan Banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan” ungkap Teguh.
Sebelumnya, suami dari artis Sandra Dewi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, (23/12/2024).
Dilansir dari Narasi Daily, Harvey juga dihukum dengan denda Rp. 1 Miliar susider kurungan 8 bulan serta penambahan uang pengganti menjadi Rp. 420 Miliar dari sebelumnya Rp. 210 Miliar.
“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat disaat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana kotupsi” pungkas Teguh.(Hul)
