Jeumpa Media | Banda Aceh – Nawaffis Shafin salah seorang mahasiswa di Provinsi Aceh meminta para pihak baik politisi maupun pejabat baik tingkat pusat maupun daerah agar sudah bisa irit bicara terkait masalah kasus 4 pulau di Singkil.
Hal ini karena kasus tersebut sudah mendapat tanggapan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kita tunggu saja apa yang beliau janjikan untuk menyelesaikan minggu depan.
Para politsi dan menteri di tingkat pusat sebaiknya dapat menghormati apa yang disampaikan bapak Presiden nantinya karena kita sangat menyesalkan masih ada pernyataan-pernyataan dari pusat seperti menteri Yusril Ihza Mahendra yang masih mempermasalahkan isi MOU Helsinki tentang batas Aceh tersebut” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, harusnya pemerintah menghormati batas Aceh yang disepakati dalam Perjanjian Helsinki.

Ia menganggap penyerahan empat pulau ke Sumatra Utara telah menodai perjanjian damai Aceh dengan Indonesia.
“Jangan mengeksploitasi Aceh itu dengan hal-hal yang bisa merusak keutuhan, baik keutuhan perdamaian maupun keutuhan NKRI,” kata Nawaffis.
Adapun perkara penguasaan pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Lewat keputusan ini Kemendagri menetapkan Pulau Mangkir Besar, Lipan, Mangkir Kecil, dan Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya pemahaman bersama terhadap nota kesepahaman ini penting demi menjaga perdamaian Aceh yang sudah berlangsung lama.
Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan. Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh.
Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus demi perdamaian.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini cacat formil karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956. (Nawaffis)
