Terdakwa Korupsi Dana Simpan Pinjam di Aceh Besar Dituntut 4 Tahun Penjara

Φ⊆Jeumpa Media | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa Mahdan dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa Mahdan dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp338.877.000. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menutupi sebagian uang pengganti yang dituntut Jaksa sebesar Rp1.622.364.000. Jumlah tersebut merupakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 7 bulan,” ujar Filman.

Perbuatan Mahdan dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan didampingi hakim anggota Anda Ariansyah dan Ani Hartati. Persidangan juga turut dihadiri tim JPU yang terdiri dari Zaki Bunaiya dan Shidqie Noer Salsa, serta penasihat hukum terdakwa.(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *