Jeumpa Media | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan PI (32), terpidana perkara pertambangan tanpa izin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Baca Disini
DPO Tambang Ilegal
No More Posts Available.
No more pages to load.








