Jeumpa Media | Jakarta – Dalam momentum memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (HAKTP), KKR Aceh kembali mengunjungi dan memberi rekomendasi terkait usulan program kegiatan bersama sebagaimana ruang lingkup kerjasama atau MoU kepada komisioner LPSK RI, di kantor LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta (6/12/2024)
Komisioner KKR Aceh Sharli Maidelina mengatakan bahwa syarat penting untuk bisa mendapatkan akses layanan pemulihan dari LPSK adalah hal penting untuk dicarikan solusi, mengingat korban yang diambil pernyataan oleh KKR Aceh bukanlah korban pelanggaran HAM berat yang ditangani Komnasham,
“Jadi korban yang kita ambil pernyataan ini berada di 17 kab/kota di Aceh. Kita tidak bekerja sebagaimana komnasham, karena mandat lembaga ini non yudisial. Namun pemenuhan hak korban adalah bagian yang paling penting yang harus dipertimbangkan sebagaimana yang kami paparkan , baik kondisi korban, dampak yang mereka alami serta kebutuhan yang mereka harap dipenuhi. Terutama korban kekerasan seksual, tentu layak menjadi prioritas” ujar ketua pokja Perempuan KKR Aceh ini.

Senada dengan Sharli, komisioner Bustami juga menjelaskan bahwa pengungkapan kebenaran yang dilakukan pihaknya tahun ini bertambah 1200 sehingga nanti data korban pelanggaran ham masa lalu di Aceh menjadi 6.395 yang juga membutuhkan pemenuhan haknya,
“kemarin di laporan temuan pertama ada 5195 jadi nanti akan bertambah lagi 1200. Setelah itu kita mengusulkan rekomendasi reparasi ke pemerintah Aceh. Maka tentu peran pemerintah pusat sangat diharapkan untuk membantu pemulihan korban serta memperkuat lembaga KKR Aceh tentunya” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK RI Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi mengatakan bahwa keberlanjutan lembaga KKR Aceh sangat penting dan korban-korban yang diambil pernyataan juga tentu harus dipenuhi hak-haknya,
“Kita mendukung kerja KKR Aceh terutama dalam pengungkapan kebenaran. Serta terkait syarat untuk mendapatkan layanan LPSK maka kami akan mengupayakan mencari solusi dengan duduk bersama komnasham, komnas Perempuan, komisi 13 DPR RI, juga kementrian terkait” tuturnya.
Adapun wakil ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan bahwa pemulihan untuk korban kekerasan seksual konteks pelanggaran ham tentu sangat penting untuk disusun mekanismenya,
“Peristiwa kekerasan seksual itu termasuk extra ordinary ya, jadi ini peristiwa yang tidak boleh diabaikan jadi kita harus membangun mekanisme khusus bersama-sama” ujarnya.
dan Sri Nurherwati juga sepakat untuk duduk kembali terkait syarat mengakses layanan LPSK, lalu juga merespon kebutuhan pemenuhan hak korban dan usulan program kegiatan sebagaimana ruang lingkup kerjasama atau MoU antara KKR Aceh dan LPSK,
“ jadi ada usulan terkait perlindungan perempuan korban menjadi beberapa kegiatan. Mungkin baiknya nanti kita akan susun draft konsep perlindungan yang dimaksud bagaimana dan mudah-mudahan dapat kita realisasikan segera” ujar Sri Nurherwati.
Di akhir kegiatan, Ketua LPSK RI juga menyampaikan penegasan akan dukungan terhadap lembaga KKR Aceh karena lembaga ini sangat penting dengan mandat pengungkapan kebenarannya. (And)
