Langgar Qanun, Banda Aceh Eksekusi Cambuk Pasangan Gay 77 dan 82 Kali

Jeumpa Media | BANDA ACEH – Perkembangan kasus penangkapan pasangan gay di Banda Aceh telah memasuki tahap eksekusi berupa hukuman cambuk. Eksekusi ini dilaksanakan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang dibantu oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Danramil Baiturrahman, Polsek Banda Aceh dan didampingi oleh tenaga medis di Taman Bustanussalatin, pada Kamis (27/2/2025).

baca juga : Kasus Pasangan Gay di Aceh, Memasuki Pembacaan Tuntutan

Berdasarkan statement, tertulis bahwa dengan adanya peraturan daerah Aceh yang secara kekhususan dan sesuai dengan syariat Islam yang diatur dalam Undang-Undang Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang salah satu di dalamnya mengatur jarimah liwath Pasal 63 ayat (1) . Sehingga atas perbuatan terpidana,  DA divonis hukum cambuk 80 kali dan dikurangi masa tahanan menjadi cambuk sebanyak 77 kali. Sedangkan terpidana AI divonis hukum cambuk 85 kali dan dikurangi masa tahanan menjadi 82 kali.

Ridwan, selaku Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh menyatakan bahwa ini merupakan salah satu komitmen bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan syariat islam.

“Ini menjadi tanggung jawab kita semuanya dalam pembinaan masyarakat agar masyarakat kita memiliki pemahaman yang baik tentang penerapan syariat dan dapat menjunjung tinggi nilai syariat” ujarnya. * (Hwa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *