Jeumpa Media | Aceh Barat –Terduga pelaku yang ikut membawa kabur para imigran gelap Rohingya berinisial M, akhirnya di bebaskan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Rohingya di Aceh Barat.
Sebelumnya terduga pelaku sempat ditangkap oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP).
”Karena tidak bisa dihukum dengan cara Satgas, jadi hanya pelanggaran memasuki tempat tanpa izin saja,” ujar Arsil selaku Koordinator Anggota Keamanan Satgas Pengungsi, yang dilansir dari AJNN, Sabtu, (1/06/2024).
Arsil mengatakan bahwa kewenangan untuk penuntasan kasus ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan adalah tugas kewenangan dari aparat penegak hukum.
Akan tetapi, Arsil juga menambahkan berdasarkan hasil rapat Satgas akhirnya terduga pelaku M dilepaskan. Hal ini karena menurut mereka terdapat beberapa pertimbangan tertentu.
Arsil juga menyebutkan bahwa, tidak ada penjelasan terperinci terkait hukuman yang akan diberikan terhadap terduga pelaku M tersebut. Karena M katanya hanya travel yang disuruh jemput.
“Karena kita pun (Satpol PP) tidak ada dasar untuk mempidanakan orang,” pungkas Kabid Trantib Satpol PP Aceh Barat itu.(RN)
