Tim Transisi Siap Kawal Alih Kekuasaan Menuju Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

Jeumpa Media | Banda Aceh – Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh), secara resmi menetapkan pasangan H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah S.E. (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030. Pasangan ini memperoleh 1.492.846 suara, dan selisih suara dengan Bustami-Fadhil Rahmi sebesar 183.471 suara.

Fajran Zain selaku Juru Bicara Pemenangan Mualem – Dek Fadh memberikan statement usai Pleno Penetapan oleh KIP di Ruang Rapat Paripurna DPRA, Sabtu (8/12/2024).

Fajran mengatakan dengan hasil ini, Aceh akan memasuki babak baru di bawah kepemimpinan eksekutif pasangan Mualem-Dek Fadh.

Namun, pasangan terpilih baru dapat memulai pemerintahan secara resmi setelah dilantik. Dalam masa transisi ini, sejumlah langkah strategis diperlukan untuk memastikan alih kekuasaan berjalan lancar dan pemerintahan baru dapat langsung bekerja efektif setelah pelantikan.

“Untuk mengantisipasi tantangan transisi pemerintahan, direncanakan pembentukan Tim Transisi Pemerintahan Aceh. Tim ini akan bertanggung jawab menyiapkan langkah-langkah strategis pra-kondisi hingga pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Dalam Negeri H. Tito Karnavian di Gedung Paripurna DPRA”, pungkasnya.

1. Mengawal Hasil Pleno KIP Aceh
Memastikan hasil pleno KIP Aceh yang menetapkan Mualem-Dek Fadh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih diterjemahkan ke dalam langkah-langkah strategis.

2. Memformulasikan Badan Pembantu Pemerintah Aceh (BPPA)
Merumuskan pembentukan BPPA sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

3. Menyusun Kabinet Baru
Mengkaji struktur pemerintahan baru dan menyusun perangkat daerah sesuai Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan perubahannya dalam Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2019.

4. Mengkaji Revisi Regulasi
Memberikan masukan terkait revisi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan visi-misi pasangan terpilih.

Tim Transisi ini bersifat ad hoc dan terdiri dari Ketua Partai Koalisi serta perwakilan Direktorat Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh. Tim akan bekerja minimalis, namun efektif, dengan tugas utama menyusun rumusan kebijakan strategis yang mulai berlaku setelah pelantikan

Tim ini dijadwalkan aktif sejak 9 Desember 2024 hingga 7 Februari 2025, mencakup 60 hari kerja. Setelah itu, Tim Transisi akan dibubarkan dan digantikan oleh BPPA yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub-BPPA).

Pelantikan Mualem-Dek Fadh diharapkan menjadi momentum awal untuk mewujudkan visi pembangunan Aceh yang berdaya saing, sejahtera, dan mandiri di bawah kepemimpinan baru. (Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *