Jeumpa Media| Aceh Utara- 11 Terpidana di vonis bersalah lantaran melanggar Qanut Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara laksanakan hukuman eksekusi cambuk terhadap Baca Disini
Hukum Cambuk
Kejari Aceh Tamiang Eksekusi Pasangan Mesum 100 Kali Cambuk
Jeumpa.com | Aceh Tamiang – Sabtu (10/03/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan kasus perzinahan pada hari Jumat (08/03/2024), di halaman kantor DSI Kabupaten Aceh Tamiang. Baca Disini
No More Posts Available.
No more pages to load.









